
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di UPT Puskesmas Karangpawitan dilaksanakan pada bulan Januari- Juni 2024 dengan jumlah responden sebanyak 567 orang yang terdiri dari kelompok masyarakat dengan strata yang berbeda. Survei dilaksanakan oleh petugas Puskesmas dan dilakukan di dalam gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.Penyelenggaraan survei ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Terimakasih atas penilaian dan dukungan yang diberikan oleh seluruh penerima layanan publik, UPT Puskesmas Karangpawitan senantiasa terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.